Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Kamis, 01 September 2011

LEGAL ADVICES

LEGAL ADVICES 
 
Penyelesaian perselisihan akibat klaim konstruksi melalui pengadilan, kami ingin menguraikan secara garis besarnya saja namun kami tetap berharap melalui blog ini dapat memberikan gambaran yang semakin jelas atas suatu penyelesaian sengketa klaim konstruksi dan dapat sekaligus memberikan plus point bagi rekan-rekan
  • Pengertian kontrak kerja konstruksi 
  • Perselisihan / sengketa akibat klaim konstruksi
  • Sebab timbulnya klaim konstruksi
  • Timbulnya sengketa / perselisihan konstruksi
  • Penyelesain perselisihan / sengketa klaim Konstruksi
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
  • Kelebihan dan kekurangan penyelesaian melalui arbitrase dan pengadilan
  • Penyelesaian perselisihan / sengketa melalui pengadilan karena pilihan hukum para pihak
  • Tahapan persiapan
  • Proses persidangan
  • Proses eksekusi putusan
  • Penyelesaian perselisihan / sengketa konstruksi melalui pengadian akibat adanya pembatalan putusan arbitrase
  • Penyelesaian perselisihan  atau sengketa konstruksi melalui pengadilan Niaga
Demikian Legal Advices (syaran / pendapat hukum) ini kami sampaian secara sederhana dan merupakan suatu garis besar atas suatu proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang di mulai dari adanya hubngan hukum yaitu dengan ditanda tanganinya kontrak kerja konstruksi sampai  dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan  negeri . Begitu luasnya lautan ilmu hukum dan khususnya hukum konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar